EDITOR'S PICK INDONESIA NEWS PEMERINTAH POLITIK SUMBAWA BARAT
Beranda / PULAU SUMBAWA / SUMBAWA BARAT / Bupati Sumbawa Barat Serahkan Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Untuk KPU dan Rp 5,4 Miliar Untuk Bawaslu

Bupati Sumbawa Barat Serahkan Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Untuk KPU dan Rp 5,4 Miliar Untuk Bawaslu

Bupati Sumbawa Barat Serahkan Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Untuk KPU dan Rp 5,4 Miliar Untuk Bawaslu - H W Musyafirin - Bupati Sumbawa Barat

Taliwang, KOBARKSB.com –  Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka pembiayaan pelaksanaan Pilkada 2024, Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, menyerahkan dana hibah sebesar Rp 11,5 Miliar untuk KPU dan Rp 5,4 Miliar untuk Bawaslu.

“Manfaatkan dana ini semaksimal mungkin, serta gunakan dana sesuai peruntukannya. Baik untuk kegiatan sosialisasi maupun kegiatan teknis lainnya nanti,” kata Bupati, pada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Jum’at, (3/11), di Graha Fitrah.

Menurut Bupati, dana hibah Pemda ini merupakan bentuk dukungan kongkret pemerintah dalam rangka pembiayaan pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, sekaligus bukti dukungan pihaknya terhadap suksesnya Pilkada Serentak 2024.

“Dengan ditandatanganinya NPHD ini, maka memungkinkan KPU dan Bawaslu KSB bersama stakeholder lainnya untuk bekerja sama meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada yang akan datang,” tandas Bupati.

Meningkatkan Kesadaran Orang Tua: Aksi Damai dalam Memilih Tontonan Bermutu untuk Anak

Sementara itu, Ketua KPU KSB, Denny Saputra, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemda KSB melalui Badan Kesbangpol terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.

“Untuk pengelolaan pasca penandatanganan NPHD, pencairan tahap pertama di tahun 2023 tetap akan mengacu kepada kesiapan pelaksanaan Pilkada mendatang. Meski usulan kami sebesar Rp 20 Miliar dan disetujui Rp 11,5 Miliar,” ujar Denny.

Untuk diketahui, pemberian dana hibah dari Pemda kepada KPU dan Bawaslu setempat, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (*/kdon)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement