Skip to content
EKONOMI INDONESIA NEWS PEMERINTAH POLITIK SUMBAWA BARAT
Beranda / PULAU SUMBAWA / SUMBAWA BARAT / Pemda KSB Gratiskan Pembayaran PBB Bernilai di Bawah Rp 100.000

Pemda KSB Gratiskan Pembayaran PBB Bernilai di Bawah Rp 100.000

Pemda KSB Gratiskan Pembayaran PBB Bernilai di Bawah Rp 100.000 - UMKM Sumbawa Barat
Table of Contents+

Taliwang, KOBARKSB.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah Rp 100.000.

“Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2023, PBB di bawah Rp 100.000 akan digratiskan. PBB di atas Rp 100.000 meski masih ditagihkan, targetnya bisa mencapai 200% senilai 500 juta lebih,” kata Ari Hadiarta, Kepala Bapenda KSB, Jum’at, (8/12).

Menurut Ari, lebih dari 70 ribu objek pajak mendapatkan keringanan ini dengan nilai pajak mencapai 1,1 Miliar yang tidak ditagihkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat berlanjut tahun depan dan memberi kemajuan bagi masyarakat KSB, serta mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.

Meningkatkan Kesadaran Orang Tua: Aksi Damai dalam Memilih Tontonan Bermutu untuk Anak

“PBB adalah kegiatan pemerintah untuk menegakkan ketaatan pajak dan memberikan ketenangan kepada masyarakat bahwa mereka telah taat pajak,” ujarnya

Tren pembayaran PBB, bebernya, macet sejak 2012 terutama pada kategori Rp 100.000 ke bawah. Sehingga kebijakan ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga pemerintah.

“Subsidi yang diberikan pemerintah daerah memberikan kenyamanan dan keringanan pengenaan PBB pada faktanya terkadang tidak sesuai dengan objek pajak. Meski kontribusi pajak terhadap pendapatan daerah tidak signifikan, taat pajak merupakan wujud kecintaan sebagai warga negara,” tutupnya. (*/kdon)

About The Author

Pemilu Kepala Daerah: Menyambut Demokrasi yang Menyatukan dan Damai

Trending di KOBARKSB.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement