Skip to content
BUZZ EDITOR'S PICK HUKUM INDONESIA NEWS PEMERINTAH POLITIK SUMBAWA BARAT
Beranda / PULAU SUMBAWA / SUMBAWA BARAT / Halangi Tugas Pers, PWI Ancam Lapor Komisioner KPU KSB Ke DKPP RI

Halangi Tugas Pers, PWI Ancam Lapor Komisioner KPU KSB Ke DKPP RI

Halangi Tugas Pers, PWI Ancam Lapor Komisioner KPU KSB Ke DKPP RI - PWI Sumbawa Barat
Table of Contents+

Taliwang, KOBARKSB.com – Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat (PWI KSB), ancam akan lapor komisioner KPU setempat ke DKPP atas tindakan mereka yang diduga mengarah kepada upaya untuk menghalangi tugas pers dalam serangkaian rekapitulasi hasil Pemilu tingkat Kabupaten di Sumbawa Barat. 

“Ini preseden buruk, sepertinya KPU tidak tahu tugas pers dan tidak tahu azas dalam pelaksanaan Pemilu,” ujar ketua PWI KSB, Hairil W Zakariah, didampingi Ketua Bidang Advokasi Wartawan, PWI KSB, Unang Silatang, Kamis, (29/2).

Menurut Hairil, tindakan yang dilakukan KPU dengan membatasi wartawan yang boleh meliput adalah tindakan yang sangat serius. 

Karena itu Ia mendesak, KPU KSB untuk meminta maaf atas tindakan tersebut dan berjanji untuk lebih terbuka dalam melaksanakan tugas. Terutama dalam tugas yang menyangkut kepentingan publik secara langsung. 

Meningkatkan Kesadaran Orang Tua: Aksi Damai dalam Memilih Tontonan Bermutu untuk Anak

Sementara Ketua Bidang Advokasi PWI KSB, Unang Silatang, mengingatkan, dalam pedoman sebagai penyelenggara, bukan hanya terbatas pada undang-undang Pemilu yang menjadi rujukan, tapi undang-undang lainnya juga perlu diperhatikan, termasuk undang-undang pers dan undang-undang keterbukaan informasi publik. 

Ia mengurai, dalam tindakan tersebut, komisioner KPU KSB yang belum lama ini terpilih bisa dikenakan sanksi etik. Seperti yang disebutkan dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya pada pasal 18 yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat menghalangi tugas pers dikenakan sanksi pidana dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

“Kami memahami bahwa para komisioner KPU KSB yang sekarang bertugas baru dilantik. Tetapi mereka adalah orang lama dan masing-masing kami kira paham tentang tugas dan cara berhadapan dengan pers. Jadi kami PWI, sekali lagi sangat menyayangkan tindakan tersebut,” tandas Unang. 

Seperti diberitakan, KPU KSB membatasi jumlah wartawan yang boleh meliput kegiatan rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Hanipati Resto, Kamis, (29/2). Petugas yang berjaga di pintu masuk lokasi menghalangi sejumlah wartawan yang ingin masuk dan melakukan peliputan. Hal ini memicu aksi protes dari sejumlah wartawan yang hadir di lokasi tersebut. (krij)

Pemilu Kepala Daerah: Menyambut Demokrasi yang Menyatukan dan Damai

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement