Skip to content
HUKUM INDONESIA NEWS PEMERINTAH POLITIK PULAU LOMBOK PULAU SUMBAWA SUMBAWA BARAT
Beranda / PULAU SUMBAWA / SUMBAWA BARAT / KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN - Pahala Nainggolan
Table of Contents+

Jakarta, KOBARKSB.com – Memasuki tahapan krusial pemilihan kepala daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal jalannya proses demokrasi yang bersih dan transparan. 

Salah satu fokus utama KPK adalah memastikan seluruh Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Cakada) telah memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan nyata komitmen para Bakal Cakada dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi,” tegas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa, (3/9).

Lebih lanjut, Pahala menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen vital dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan para calon pemimpin daerah. 

“Masyarakat berhak tahu rekam jejak kekayaan calon pemimpin mereka,” tambahnya.

Meningkatkan Kesadaran Orang Tua: Aksi Damai dalam Memilih Tontonan Bermutu untuk Anak

Untuk memfasilitasi kelancaran proses pelaporan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024. Surat edaran ini menjadi pedoman praktis bagi para Bakal Cakada dalam menyampaikan LHKPN dan mendapatkan Tanda Terima sebagai bukti pemenuhan kewajiban.

“SE ini kami rancang dengan bahasa yang mudah dipahami dan memuat petunjuk teknis yang detail. Mulai dari cara mendaftar akun, memilih jenis laporan, hingga melengkapi dokumen pendukung, semua dijelaskan secara gamblang,” jelas Pahala.

KPK juga menjamin proses verifikasi yang ketat dan transparan. Setiap LHKPN yang masuk akan diverifikasi secara administratif untuk memastikan kesesuaian pengisian dan kelengkapan dokumen. 

“Apabila ditemukan kekurangan, KPK akan segera menghubungi Bakal Cakada terkait dan memberikan waktu perbaikan selama 30 hari kalender,” tambah Pahala.

Pemilu Kepala Daerah: Menyambut Demokrasi yang Menyatukan dan Damai

Di akhir pernyataannya, Pahala kembali menegaskan komitmen KPK dalam mendampingi para Bakal Cakada dalam memenuhi kewajiban LHKPN. 

“Kami berharap, melalui sinergi dan komitmen bersama, proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel. Mari wujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, dimulai dari transparansi harta kekayaan para calon pemimpin,” pungkasnya. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement