Taliwang, KOBAR – Lahan yang akan dipergunakan untuk menanam sisal di Tongo 2 SP3 kecamatan Sekongkang diklaim masyarakat merupakan tanah adat (ulayat), bahkan bukti yang memperkuat telah disampaikan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (Disosnakertran KSB).
Rusdiansyah selaku wakil ketua komunitas ulayat Talonang melalui selularnya senin 22/9 kemarin menegaskan, masyarakat tidak pernah mengambil lahan yang bukan milik mereka, justru sebaliknya pemerintah berencana mengambil apa yang sudah menjadi hak masyarakat untuk kepentingan kelompok tertentu, termasuk berdalih sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.
“Pada saat kami melakukan hearing dengan Disosnakertran, disampaikan bahwa arel seluas 10.488.000 m2 atau seribu hektar lebih di Tongo 2 SP3 merupakan pencanangan transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernomor 88/HPL/BPN/2002 tertanggal 21 Oktober 2002 tentang pemberian hak pengelolaan kepada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, padahal keputusan itu tidak secara spesifik menetapkan tempatnya,” timpal Rusdi.
Jika aturan itu yang menjadi pijakan, maka keputusan itu harus diterima pemerintah Sumbawa saat itu, namun realitasnya justru ada keputusan pemerintah desa dan kecamatan saat itu yang menetapakan areal itu masuk kawasan ulayat, jadi kami perkirakan ada kepentingan kelompok tertentu untuk merampas tanah ulayat kami. “Tanah ulayat harga mati, jadi tidak bisa pemerintah merampasnya,” tegas Rusdi.
Masih keterangan Rusdi, saat pertemuan beberapa waktu lalu pernah disampaikan juga kepada kepala Disosnakertrans tentang adanya keputusan bersama Menteri Kehutanan dengan Menteri Transmigrasi tahun 2007 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang bisa dikonversikan, jadi apa yang disampaikan pihak Disosnakertrans hanya dalil yang tidak diperkuat dengan data.
“Dinas saat bertemu dengan kami tidak mampu memperlihatkan bukti akurat tentang pernyataan mereka, justru hanya memperlihatkan SK dari kepala BPN bernomor 88/HPL/BPN/2002 tertanggal 21 Oktober 2002 tentang pemberian hak pengelolaan kepada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan peta situasi tahun 1994 yang tidak menerangkan detail lokasi,” urai Rusdi.
Rusdi juga menyinggung soal ancaman akan dilaporkan polisi terkait pengelolaan lahan tersebut. Justru langkah itu sangat ditunggu oleh masyarakat, agar bisa memperlihatkan bukti kepemilikan dan penetapan sebagai tanah ulayat, termasuk untuk menyelesaikan masalah tersebut dan setidaknya diketahui ada permainan apa di balik masalah lahan Tongo 2 SP3.
Diakhir penjelasannya, Rusdi menyampaikan bahwa ada putusan Mahkamah Kostitusi (MK) nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan undang-undang 41 tahun 1999, termasuk surat edaran menteri kehutanan tahun 2013 yang mensosialisasikan hasil putusan MK tersebut. “Apapun dalil pemerintah, kami sebagai masyarakat yang menguasai lahan tetap akan bertahan, karena areal itu adalah tanah ulayat,” ungkapnya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 49
Taliwang, KOBAR - Penertiban paksa terhadap Tanah Negara Blok Batu Nampar (TNBBN) yang berada di Desa Talonang Baru kecamatan Sekongkang diundur, lantaran ada beberapa proses tekhnis yang sedang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Rencana awalnya atau sesuai rapat dengan menghadirkan berbagai pihak, pemerintah KSB membentuk tim yang diberikan kewenangan untuk…
- 49
Taliwang, KOBAR - Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) diduga telah mengklaim tanah milik masyarakat di empat (4) desa di kecamatan Sekongkang. Tanah itu berada di Desa Sekongkang Atas, Desa Sekongkang Bawah, Desa Kemuning dan di Desa Tongo. Pengklaiman itu tertuang dalam surat dari perusahaan asal paman sam itu yang ditujukan kepada pemerintah…
- 47
Taliwang, KOBAR - Rencana pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk memanfaatan lahan yang berada di Tongo II SP3 kecamatan Sekongkang belum bisa, lantaran masyarakat yang saat ini menguasai masih menegaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah ulayat/adat, sehingga merasa berhak untuk memanfaatkannya. Upaya persuasif sudah dilakukan pemerintah, termasuk pada kesempatan terakhir telah…
- 44
Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) akan menggenjot secara maksimal realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari keberadaan tenaga kerja asing, baik yang bekerja dalam areal lingkar tambang maupun yang beraktifitas di luar lingkar tambang. Kepala Disosnakertrans, H Abdul Hamid MPd, kepada media…
- 43
Taliwang, KOBAR - Hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan media ini, jika ada sejumlah PMA yang telah menguasai kawasan wisata yang bakal bernasib sama dengan PT Ubantu yang dulu hendak membangun kota Satelit diatas lahan seluas 1.800 hektar di Jelengah, namun konsep dan perencanaan itu hanya modus yang sampai saat ini…
- 43
Sekongkang, KOBAR - Langkah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap Tanah Negara Blok Batu Nampar (TNBBN) Desa Talonang Baru bukan hanya membentuk tim, tetapi telah memberikan perintah bahwa untuk mengosongkan lahan paling lambat Minggu ke-2 Bulan Oktober 2014, apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan, maka pada minggu ke-3…
Komentar