PULAU SUMBAWA
Beranda / PULAU SUMBAWA / Jalur Kabel Transmisi PLTU Kertasari Terkendala Lahan

Jalur Kabel Transmisi PLTU Kertasari Terkendala Lahan

pltu

Taliwang, KOBAR – Jalur kabel transmisi milik Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di Kertasari akan melewati perkampungan dan perkebunan milik warga, sehingga akan menjadi kendala dalam penyelesaiannya, karena pemilik lahan minta ganti rugi sampai pada angka yang sangat besar.

Informasi yang berkembang, nilai ganti rugi yang diminta pihak pemilik lahan yang akan dilewati kisaran Rp. 30 juta, bahkan ada yang meminta hingga tembus angka Rp. 100 juta, sehingga pihak PLTU merasa kebingungan dalam menuntaskan masalah pembebasan lahan tersebut.

Besarnya permintaan itu diakui Muslimin selaku Kades Batu Putih yang menjadi jalur perlintasan jaringan transmisi milik PLTU. Permintaan itu sendiri sangat disayangkan, apalagi yang ikut meminta dengan angka besar adalah orang penting di Bumi Pariri Lema Bariri ini yang konon hendak menjadi calon Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada periode 2015-2020 mendatang.

“Jujur saya sangat kecewa dengan para pihak yang memiliki lahan tersebut, lantaran tidak mendukung proses penyelesaian proyek PLTU, padahal jaringan itu sendiri sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan listrik,” sesalnya.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

Masih keterangan Muslimin, sikap yang ditunjukkan oleh para pemilik lahan itu sama halnya menolak pembangunan PLTU, karena permintaan ganti rugi sangat tidak logis dan tidak wajar, bahkan ada indikasi bahwa pematokan harga besar itu setelah masyarakat itu terprovokasi. (kman)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 52
    Sutet PLTU Kertasari Masih Terkendala LahanTaliwang, KOBAR - Pembangunan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PTPLN) yang akan beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat pada sejumlah lokasi sejauh ini masih terkendala  pembebasan lahan. Rata-rata pemilik lahan enggan melepas tanah mereka sesuai harga beli PTPLN. Kabag Pemerintahan Sekretariat…
  • 42
    Bappeda Tak Perkenankan PLTU Bangun JettyTaliwang, KOBAR - Permintaan perwakilan Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) agar diberikan ijin lokasi pembangunan Jetty atau pelabuhan yang bakal menjadi pintu masuk pengangkutan material batu bara kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap bakal tidak direspon, karena pembangunan tambatan di perairan yang berfungsi untuk sandaran kapal tongkang…
  • 40
    Kontraktor PLTU Kertasari Abai Bayar Pajak Galian CTaliwang, KOBAR - Meski proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di desa Kertasari telah memasuki tahun ketiga. Ternyata hingga kini proyek yang dikerjakan oleh kontraktor asal Tiongkok tersebut belum juga pernah membayar pajak galian C kepada pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Berdasarkan perkiraan perhitungan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)…
  • 38
    PTWKB Dituding Serobot Lahan Milik MasyarakatTaliwang, KOBAR - Pengembangan obyek wisata Sebatik di Desa Kertasari yang akan dilakukan PT Wirata Karya Bakti (PTWKB) diduga ada masalah dengan lahan yang dikuasai, dimana ada areal lahan seluas 27.000 m2 atau 2,7 hektar yang merupakan Hak milik H Khairuddin yang belum dibebaskan, sehingga muncul tudingan telah terjadi penyerobotan tanah.…
  • 38
    Warga Tolak Ijin Pembangunan Dermaga KertasariTaliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diminta untuk meninjau kembali rencana pemberian ijin pembangunan dermaga di Labuhan Kertasari, karena masyarakat menolak keberadaan dermaga yang akan mengganggu keberlangsung aktifitas warga. Penolakan masyarakat itu lantaran ada persepsi bahwa pembangunan dermaga akan mengganggu aktifitas budidaya rumput laut, termasuk kegiatan nelayan. Takut terganggu,…
  • 34
    Pemerintah KSB Perketat Penerbitan IUTM Alfamart yang Tersegel“2 Lokasi Toko IMB-nya Dicabut” Taliwang, KOBAR - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) setempat, memperketat penerbitan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk Alfamart yang telah disegel. Meski berkas permohonan yang diajukan managemen Alfamart telah diterima, namun pihak Disperindagkop dan UMKM akan melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu, untuk membuktikan realitas kemitraan dengan…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement