Taliwang, KOBAR – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan menerapkan sanksi kepada perusahaan telekomunikasi dengan menerapkan pembayaran denda keterlambatan atas pembayaran retribusi jaringan Seluler sampai 2 persen dari tanggungan, lantaran sampai saat ini belum ada yang melakukan transaksi pembayaran atas kewajiban tersebut.
Untuk diketahui, seluruh perusahaan yang bergerak pada jaringan Seluler selaku pemilik tower belum melakukan transaksi pembayaran atas retribusi, lantaran menolak dengan keputusan penetapan besarnya nilai retribusi, jadi belum terealisasi lebih disebabkan selisih perhitungan besarnya retribusi.
Kabid Komunikasi dan Informatika pada Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Syaefullah yang dikonfirmasi media ini senin 15/12 kemarin mengakui jika masih terjadi perbedaan jumlah penetapan retribusi antara pihak pemerintah dengan perusahaan jasa Seluler, bahkan sampai saat ini belum ada keputusan atau kesimpulan akhir terkait dengan penerapan retribusi.
Masih keterangan Syaefullah, setelah pemerintah KSB menetapkan besarnya kewajiban retribusi, para perusahaan Seluler melalui Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) pernah meminta untuk dilakukan peninjauan kembali, lantaran dianggap penetapan itu terlalu tinggi, sementara penghitungan yang menjadi dasar pemerintah adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali dengan 2 persen, maka ketemu kewajiban retribusi.
Pertemuan awal itu sendiri tidak membuahkan kesimpulan, sehingga ATSI meminta ada pertemuan lanjutan dengan mengambil lokasi di Denpasar. Pertemuan itu akan memperlihatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari pembangunan tower, namun pertemuan itu sendiri bukan sekedar tidak membuahkan hasil, namun ATSI sendiri tidak bisa memperlihatkan RAB untuk dijadikan bahan penghitungan kewajiban retribusi.
“Kami sudah kembali melayangkan surat kepada para provider untuk segera merealisasikan tanggung jawab atau kewajiban atas daerah melalui retribusi. Jika sampai akhir Desember tahun 2014 tidak bisa direalisasikan, maka pemerintah akan menetapkan denda, dimana denda itu adalah pembayaran 2 persen dari kewajiban retribusi,” janjinya saat di depan sekretaris Dishubkominfo, Nurjahman.
Ditegaskan Syaefullah, untuk mengikuti keinginan pihak perusahaan Seluler melalui ATSI, maka pemerintah harus melakukan revisi atau perubahan terhadap aturan, sementara aturan yang menjadi pijakan bukan dari Dishubkominfo dan mustahil akan dilakukan perubahan untuk saat ini, jadi kesimpulannya, Dishubkominfo akan tetap melayangkan tagihan untuk dibayarkan melalui rekening kas daerah sesuai dengan penetapannya.
Jika tagihan terealisasi sesuai aturan, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari keberadaan provider Seluler bisa mencapai Rp. 1,5 miliyar, kalau harus menggunakan perhitungan versi perusahaan, maka pendapatan yang bisa dicapai hanya Rp. 500 juta. “Hasil rapat internal tim, bahwa besarnya kewajiban retribusi tetap pada penghitungan semula dan akan terus ditagih kepada pihak perusahaan,” janjinya lagi.
Sementara Nurjahman pada kesempatan itu lebih menegaskan harapan kepada perusahaan untuk segera merealisasikan kewajiban pembayaran retribusi, sebagai bentuk partisipasi perusahaan terhadap pembangunan di Bumi Pariri Lema Bariri, dan semoga realisasi itu dapat diterima paling telat minggu mendatang. “Kita tunggu saja sampai minggu depan,” ungkapnya singkat.
Informasi yang diterima media ini, para operator seluler telah mengeluarkan ancaman akan menelantarkan pelayanan mereka di KSB, jika pemerintah tetap bersikukuh menerapkan kewajiban retribusi dengan angka estimasi yang ditetapkan. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 62
Taliwang, KOBAR - Belum semua kawasan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bisa terakses jaringan selular atau masih ada 5 kawasan terpencil yang belum terjangkau jaringan selular. Kawasan itu adalah, Desa Mantar Kecamatan Poto Tano, Desa Mataiyang Kecamatan Brang Ene, Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea, Jelengah Kecamatan Jereweh dan Desa Talonang…
- 59
Seluruh perusahaan yang bergerak sebagai penyedia jaringan Seluler selaku pemilik Base Transceiver Station (BTS) yang berada di wilayah KSB bersikukuh tidak mau membayar retribusi ke Pemerintah Daerah, lantaran menolak dengan keputusan penetapan besaran nilai retribusi. Bahkan mengancam akan menelantarkan layanan mereka di Bumi Pariri Lema Bariri. **
- 57
Taliwang, KOBAR - Rencana Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk melakukan penyegelan terhadap jaringan telekomunikasi (tower, red), jika para perusahaan yang menangani jaringan seluler itu tidak merealisasikan pembayaran atas retribusi sesuai ketentuannya kemungkinan bakal batal, lantaran terlapor sudah ada realisasi pembayaran. Namun, saat ini belum ada informasi pasti, berapa realisasi…
- 50
Menjamurnya tower atau menara telekomunikasi milik operator seluler di bumi pariri lema bariri memang tak bisa dihindari. Namun Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi melalui Perda Nomor 35 Tahun 2011 tak kunjung menuai hasil memuaskan. Terlebih keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus penjelasan pasal 124 Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak…
- 47
Sampai dengan saat ini masih ada lima kawasan terpencil yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum menikmati jaringan selular. Daerah yang masih krisis jaringan itu termasuk kawasan objek wisata, bahkan Desa Mantar yang telah ditetapkan sebagai Desa Wisata Budaya juga belum terjangkau jaringan. **
- 42
Taliwang, KOBAR - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) selaku pemilik program pemasangan road stud atau paku jalan yang terpasang di sepanjang ruas jalan Kemutar Telu Center (KTC) diminta untuk segera mencabut marka jalan yang telah terpasang itu. Anggota komisi III DPRD KSB, Kaharuddin Umar kepada media ini mengingatkan, fungsi marka…
Komentar