PULAU SUMBAWA
Beranda / PULAU SUMBAWA / Perusahaan Diminta Bayar THR 14 Hari Sebelum Lebaran

Perusahaan Diminta Bayar THR 14 Hari Sebelum Lebaran

Zainuddin

“Perusahaan Yang Lalai Akan Ditindak Tegas”

Taliwang, KOBAR – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan segera menyurati seluruh perusahaan yang ada di Bumi Pariri Lema Bariri, meminta agar segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Kabid Pengawas Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Hiwas) Disosnakertrans KSB, Drs. Zainuddin, mengatakan, surat resmi terkait kebijakan baru untuk pembayaran THR 14 hari sebelum hari lebaran belum diterima pihaknya. Namun demikian, ia sendiri sudah mendengar langsung kebijakan tersebut dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Hanif Dakhiri, beberapa waktu lalu.

“Kita memang sedang tunggu surat resminya. Tapi kalau pun tidak ada, kami akan tetap menyurati perusahaan untuk membayarkan THR karyawan mulai 14 hari (dua minggu) sebelum hari lebaran,” papar Zainuddin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

Dijelaskannya, pemberian waktu lebih panjang untuk pembayaran THR bukan dalam rangka menyulitkan perusahaan. Sebaliknya durasi waktu yang lebih lama itu memberikan keleluasaan bagi perusahaan dan di sisi lain memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan. “Kalau dulu hanya seminggu kan terlalu mepet waktunya. Nah sekarang dua minggu, jadi perusahaan bisa bersiap-siap dan kita pemerintah juga punya kesempatan kalau ada perusahaan yang ternyata belum bayar THR karyawannya untuk diselesaikan sebelum lebaran,” timpalnya.

Ia berharap dengan diberikannya waktu lebih panjang, pembayaran THR oleh perusahaan dapat tuntas sebelum hari lebaran tiba. Sebab pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, selalu saja ada perusahaan yang tidak bisa membayarkan kewajibannya tersebut tepat waktu. “Contoh saja tahun lalu ada PT Grama Bazita Electric (GBE). Kan kita urus sampai setelah lebaran juga, mereka tidak kunjung bayar THR karyawannya. Nah mudah-mudahan tahun ini tidak ada lagi karena waktunya lebih sudah diberikan lebih lama,” harapnya.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya tepat waktu, Zainuddin mengungkapkan, pihaknya selalu menerapkan sanksi tegas. Salah satu sanksi yang selama ini pihaknya jalankan yakni tidak memberikan perpanjangan izin operasi. Selain itu juga, perusahaan-perusahaan tersebut direkomendasikan untuk tidak diberikan kontrak pekerjaan.

“Grama Bazita dan Benete Service mereka sudah mau habis izinnya tapi mereka tidak berani mengajukan perpanjangan ke kami. Karena mereka tahu kami tidak akan berikan. Ini sebagai sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Dan Newmont juga sudah kita rekomendasi agar tidak memberikan kontrak kerja baru bagi perusahaan itu,” tandas pria yang akrab disapa Ude ini. (kimt)

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 53
    Sejumlah Aset PTAMNT di Lingkar Tambang MangkrakSekongkang, KOBAR – Keberadaan Rice Mill Unit (RMU) atau yang dikenal dengan Pabrik Penggilingan Padi dan Bale Alova (Pabrik Pengelohan Manisan) di Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, mangkrak. Kedua aset perusahaan tambang emas tersebut tak lagi beroperasi. Aset yang dibangun PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dengan nilai miliaran rupiah, hingga saat…
  • 47
    Pelaku Tabrak Lari di Sekitar Tambang Batu Hijau Hilang JejakSekongkang, KOBAR - Kasus tabrak lari yang terjadi di Desa Sekongkang Bawah, pekan kemarin, hingga saat ini belum terungkap. Diduga pelaku adalah Karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). Sebab menurut keterangan korban, bahwa mobil yang menabraknya adalah mobil perusahaan yang beroperasi di tambang Batu Hijau dengan ciri-ciri warna putih, merek…
  • 46
    Newmont Menuntut Ganti Rugi PemerintahJakarta, KOBAR - Perseteruan antara PT Newmont Nusa Tenggara dengan pemerintah Indonesia terkait izin ekspor masih berlangsung. Kondisi diperparah dengan diajukannya gugatan arbitrase oleh Newmont terhadap pemerintahan Indonesia. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan pihaknya tidak melihat niat baik dari Newmont lantaran disaat Newmont hendak berbicara membahas permasalahan tersebut, secara bersamaan Newmont…
  • 46
    Bupati KSB Sambut Baik PTNNT Cabut Gugatan ArbitraseTaliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang  diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…
  • 46
    Sejak Beroperasi, PTAMNT Belum Tunaikan CSR?Ketua DPRD: Ada, Tapi Belum Dilapor Sekongkang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) saat ini tengah disibukkan dengan persoalan rekrutmen tenaga kerja, mereka lupa dengan kewajiban perusahaan tambang tembaga dan emas itu terkait tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR). Memang, pasca beralihnya pengelolaan…
  • 45
    KSB Dalam Acara South East Asia Local Leader ForumYogyakarta, KOBAR - Acara yang dihelat Universitas Gajah Mada (UGM) yaitu South East Asia Local Leader Forum delegasi dari UNDP, USAID, ASEAN Corp MOFA, Filipina, Vietnam, Kamboja, Bupati Kolaka, Bupati Banyuwangi, Bupati Bojonegoro, Bupati Aceh Utara, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, sementara wakil dari Kabupaten Sumbawa Barat…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement