Brang Ene, KOBAR – Tidak adanya informasi yang jelas mengenai status keberadaan proyek galian C yang berada di Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapa pemerintah Kabupaten, pemerintah Kecamatan bahkan Pemerintah Desa pun tidak menginformasikan status keberadaannya kepada masyarakat?, semuanya hampir dibilang bungkam seribu bahasa. Apalagi, proyek yang disinyalir melanggar seluruh ketentuan prosedur perizinan ini, telah membangun tempat operasi baru di area pinggiran hutan.
Pemerintah pun bungkam dengan keadaan ini, dengan tidak bereaksi terhadap keluhan warga yang gencar menyuarakannya melalui media massa. Ini tentu aneh, di tengah-tengah seruan pemerintah tentang pentingnya musyawarah dalam mengambil kebijakan, masyarakat dianggap seolah tidak penting untuk diikutsertakan. Padahal dalam peraturan perundang-undangan telah diatur mengenai izin gangguan dari masyarakat.
Pakar Ilmu Hukum Pidana Universitas Negeri Yogyakarta, Bambang Arwanto SH, menyatakan, dalam menerbitkan izin galian C harus mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rekomendasi penerbitan izin yang galian C yang diajukan pemerintah Kabupaten/kota, harus memenuhi ketentuan 3 komponen. Komponen yang dimaksud meliputi gangguan terhadap lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi masyarakat terdampak proyek.
Gangguan terhadap lingkungan meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan. Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan meliputi gangguan terhadap kehidupan masyarakat setempat dan/atau ketertiban umum. Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap: (a) penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau (b) penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.
“Semua syarat izin gangguan ini penting mengingat ketiganya adalah syarat dasar penerbitan izin oleh pemerintah,” kata Arwan, putra asli Sumbawa Barat ini.
Namun kenyataannya, pembicaraan terhadap izin gangguan atas keberadaan proyek “Siluman”, masyarakat mengaku tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasannya. Bahkan pihak perusahaan yaitu Pinayungan kian mengebut pengerjaan lokasi Crusher baru di dekat area semula.
“Sampai saat ini, kami belum mengetahui keberadaan yang sebenarnya dan maksud dari perusahaan yang ada di area bukit Lang Piang,” ujar Masurung, salah seorang ketua RW, di Desa Lampok.
Masurung juga mengaku, seluruh pekerja yang berada di proyek yang disinyalir belum berizin tersebut, masih menggunakan tenaga kerja dari luar Desa.
“Saya lihat juga banyak orang dari luar yang bekerja di sana,” ungkapnya.
Ia meminta kepada pemerintah Kabupaten agar segera menangani semrawutnya masalah galian C yang terus mengundang keresahan dan kecurigaan atas keberadaannya.
“Kami kira, pemerintah harus segera mengambil tindakan agar masyarakat paham mengenai keberadaan proyek crusher itu,” tegasnya.
Dengan demikian, gesekan yang mungkin terjadi antar warga dan perusahaan galian C dapat dihindari segera.
“Kami tidak ingin timbul pergolakan di dalam masyarakat,” demikian Masurung menyampaikan. (krom)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 55
“Warga Lampok Mulai Gerah, dan Merasa Terjajah” Brang Ene, KOBAR - Upaya mempertemukan masyarakat Kecamatan Brang Ene yang terdampak kegiatan galian C yang dilakukan PT Pinayungan di Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, nampaknya tidak digubris perusahaan. Beberapa kali masyarakat menyampaikan keluhannya atas keberadaan aktivitas penambangan batu dan pasir itu, tidak membuat…
- 50
“Ijin Kelola Tata Ruang Tidak Dimiliki” Brang Ene, KOBAR - Puluhan Warga Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menolak Perusahaan tambang galian C (UD Pinayungan) beroperasi. Hal itu dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa Barat. Dalam surat yang ditandatangani puluhan orang itu, meminta agar aktifitas…
- 49
“Tragedi Salim Kancil Berpotensi Terjadi di KSB” Brang Ene, KOBAR - Upaya kompromi antara pihak perusahaan pertambangan UD Pinayungan dengan masyarakat Desa Lampok berakhir buntu. Masyarakat harus menelan kekecewaan lantaran Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lampok, bersikukuh mengizinkan perusahaan tetap melakukan aktifitas tambang meski diduga tanpa izin. Arus…
- 46
“Perusahaan Penambang Diduga Dibekingi Oknum Pejabat” Brang Ene, KOBAR - Deklarasi Brang Ene sebagai wilayah Asri yang dicanangkan otoritas wilayah setempat, nampaknya terancam terhalang dengan maraknya penambangan galian C di wilayah itu. Proyek yang diketahui belum mendapat restu dari penguasa kecamatan itu tumbuh subur tak terbendung. Hal ini semakin menguat, ketika…
- 45
Masalah penambangan galian C di wilayah Kecamatan Brang Ene terbilang kompleks dan dibiarkan berlarut-larut. Saban hari masyarakat setempat selalu mengeluh terhadap operasionalnya yang telah merusak lingkungan dan mengganggu. Meski berkali-kali masyarakat menyuarakan kebosanannya atas adanya aktifitas itu, Pemerintah selalu berdalih, penambangan itu penopang utama aktifitas pembangunan di bumi pariri lema…
- 45
Brang Ene, KOBAR - Warga Dusun Hijrah, Desa Mujahidin, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mendesak Pemerintah setempat agar penambangan batu dan pasir (Tambang Galian C) di sungai Hijrah segera dihentikan. Mengingat aktifitas tersebut dapat merusak ekosistem sungai maupun jalan Desa yang ada. Ironisnya, bahkan kegiatan penambangan pasir dan…
Komentar
seharusnya Pemda/SKPD dalam mendorong perekonomian daerah tdk dengan melanggar peraturan perundang undangan sepert diatur dalam UU 23/2014, 28/29, UU AP, Permendagri No 27/2009 dan Perda terkait. ujung2x to tdk akan ada kepastian perlindungan hukum baik bagi pengusaha dan pejabat pemerintah terkait dalam penerbitan izin usaha.
Oh ho ho