Taliwang, KOBAR – Posisi Irawansyah SPd, sebagai anggota DPRD KSB lagi-lagi digoyang. Pasalnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura setempat kembali mengajukan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap politisi muda daerah pemilihan (Dapil) I tersebut.
Ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir ST MM, yang dikonfirmasi media ini, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan, di dalam surat itu setidaknya ada dua substansi yang disampaikan. yakni, yang bersangkutan telah dipecat status keanggotaannya dari partai politik serta pemberhentian dari keanggotaan DPRD melalui mekanisme PAW.
“Itu isi surat yang kami terima pekan lalu. Tetapi, kami akan kaji lebih dulu melalui rapat internal antar unsur pimpinan dewan,” ungkapnya.
Surat tersebut, kata Ketua DPRD itu turunnya berjenjang. Mulai dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Hanura, ke Dewan Pengurus Daerah (DPD) NTB. Pengurus DPD NTB menyerahkan lagi ke Dewan Pengurus Cabang (DPC) KSB.
“DPC KSB-lah yang menyerahkan kepada kami untuk sesegera mungkin direspon dan disikapi,” terangnya.
Nasir menambahkan, pihaknya akan lebih berhati-hati mengambil keputusan saat menyikapi surat tersebut. Apalagi, PAW itu merupakan keputusan krusial.
“Jadi, kita harus tinjau dari segala aspek. Mengumpulkan data serta tinjauan yuridis yang menguatkan PAW itu sudah pantas atau tidak,” imbuhnya.
Sebenarnya, kata Nasir, ada dua alasan mendasar PAW oknum anggota DPRD itu sempat tertunda. Pertama, yang bersangkutan sempat melakukan upaya hukum mencari keadilan dari sikap partai terhadap dirinya. Kedua, berkas yang bersangkutan selama menempuh proses hukum berkasnya dikembalikan oleh pengadilan, disarankan untuk diselesaikan di internal partai saja.
“Kondisi itulah yang membuat kader Partai Hanura itu belum diagendakan untuk di PAW. Toh, keputusan untuk memPAW kader partai, itu di tangan partai sendiri,” demikian Nasir. (kjon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 58
Taliwang, KOBAR - Berita tentang adanya permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Irwansyah SPd, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) utusan partai Hanura memang cukup menghebohkan, lantaran yang bersangkutan belum dua bulan menjabat sebagai wakil rakyat. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura, Syafruddin Deni SE kepada media ini melalui selularnya rabu…
- 56
Taliwang, KOBAR - Burhanuddin, SH, MH, kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Hanura selaku tergugat I dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Hanura selaku tergugat II, mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Irawansyah SPd selaku anggota dewan dari partai Hanura. Menurut Burhanuddin melalui…
- 50
“Dia Mengaku Belum Terima Surat Tembusan” Seteluk, KOBAR - Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Irawansyah SPd, merasa ada kejanggalan atas surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura KSB kepada Ketua DPRD KSB, terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota partai sekaligus pemberhentiannya dari DPRD. “Saya merasa aneh saja. Surat itu justru…
- 48
Taliwang, KOBAR - Kegalauan politik tentang tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), apakah akan dilakukan pemilihan secara langsung atau melalui DPRD tidak dirasakan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Sumbawa Barat (DPC PDIP – KSB). Selain yakin dengan pelaksanaan pilkada langsung, DPC PDIP KSB juga menegaskan bahwa tetap akan…
- 47
Taliwang, KOBAR - Puluhan orang simpatisan Irawansyah, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) asal partai Hanura menggelar aksi demo pada beberapa lokasi, Senin 29/12 kemarin, menuntut tidak dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Lokasi awal yang didatangi adalah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB, kemudian berlanjut di DPRD KSB, lalu sempat mampir di…
- 47
Taliwang, KOBAR - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Hanura Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melayangkan surat bernomor 030/DPC-Hanura KSB/X/2014 tentang permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD KSB an. Irawansyah SPd dari partai Hanura. Surat itu juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB. Dalam surat itu juga ditegaskan jika acuan pengajuan…
Komentar