Taliwang, KOBAR – Dalam rangka mencegah terjadinya aksi Illegal Logging di wilayah hutan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana akan menerjunkan sedikitnya 80 orang prajurit ‘loreng’ yang dipersiapkan untuk membantu Pemerintah setempat melakukan patroli pengawasan hutan.
Kepala Staf Distrik Militer (Kasdim) 1607 Sumbawa, Mayor Arm Drs Syafe’i, mengatakan, kasus Illegal Logging saat ini menjadi perhatian serius pihaknya. Selain marak, aksi illegal logging ini dapat menimbulkan bencana hingga berdampak pada timbulnya kerugian massal.
Ia mencontohkan, salah satu wilayah hutan yang ada di Kabupaten Sumbawa saat ini kondisinya cukup memprihantinkan. Aksi penebangan ilegal itu telah membuat hutan nampak gundul dan hanya meninggalkan unggukan kayu bekas penebangan.
“Kita tidak ingin kasus yang sama terjadi di KSB. Untuk itu, personil akan kita turunkan paling telat minggu depan,” ungkapnya.
Hanya saja, personil yang akan diturunkan itu tidak serempak tetapi dilakukan secara bertahap. Ini kata dia, karena sebagian personil itu tengah disibukkan dengan gotong royong menyukseskan program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) di Desa Baru Tahan, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa.
“Turunnya personil itu nantinya akan dapat memperkuat barisan Pemda dan jajaran Kepolisian dalam mencegah terjadinya aksi Illegal Logging,” terangnya.
Berdasarkan data yang dimiliki, dari 24 wilayah hutan yang ada di Kabupaten Sumbawa, 10 diantaranya menunjukkan kondisi memprihatinkan. Jika tidak ditangani segera dengan upaya penanaman kembali (reboisasi), maka akan dapat menyebabkan terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Apalagi saat ini sudah memasuki musim penghujan.
Menurutnya, sesuai instruksi Presiden Jokowi, untuk memberantas kasus illegal logging tersebut, perlu keterlibatan pemerintah maupun pihak lainnya. Mulai dari tingkat Kementerian, Kejaksaan, TNI, Kapolri, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
“Jadi, menjaga kelestarian hutan itu menjadi tanggung jawab bersama. Tidak bisa diberatkan pada satu institusi saja,” cetusnya.
Seperti diketahui, untuk memperkuat penegakan hukum di provinsi NTB, pemerintah provinsi dilaporkan telah melakukan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Gubernur NTB, Kapolda NTB, Danrem 162 Wira Bhakti dan Kejaksaan Tinggi NTB, tentang Peningkatan dan Percepatan Pemberantasan Perusakan Hutan di NTB, Senin (3/10). Hasil kesepatan bersama itu melahirkan kesamaan semangat menjaga, menangkal dan melindungi bumi dan isinya dari pengrusakan, pembalakan liar atau illegal logging yang berada pada tahap kritis atau krusial. Sehingga diperlukan komitmen dengan langkah nyata dalam penanganan illegal logging di NTB. Termasuk memerlukan penanganan bersama dengan mengerahkan seluruh potensi yang ada, karena permasalahan pembalakan liar memiliki dimensi yang luas dan tidak tunggal yang memerlukan penanganan komprehensif baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Penanganan jangka pendek, menengah dan panjang, diperlukan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perijinan pengelolaan hutan menjadi bagian penting untuk memastikan ketaatan pemegang ijin terhadap peraturan perundang-undangan dan kemudian memastikan aparatur pemerintah/aparatur negara yang bersih dan bebas dari KKN. (kjon/ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 50
Jubir: PNS Tak Perlu Resah Taliwang, KOBAR - Aparatur lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai terlihat panik dengan isu tentang adanya rencana penjabat Bupati yang akan menggelar mutasi, karena penjabat memiliki kewenangan untuk melakukan penggeseran, meskipun harus melalui proses panjang, namun kewenangan itu terbuka selama untuk kepentingan organisasi pemerintahan. Banyak hal… - 50
Taliwang, KOBAR - Penancapan bendera Kabupaten Sumbawa (KS) di pulau Kalong sangat disesalkan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran areal tersebut masuk dalam geografis KSB, jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), nomor 289 tahun 2009. Kabag Administrasi Pemerintahan, ME Arianto MSi, yang dikonfirmasi media ini mengatakan,… - 49
Taliwang - Pemkab Sumbawa Barat tetap konsisten melarang dumping tailing PT Newmont Nusa Tenggara di Teluk Senunu berdasarkan SK Bupati Nomor 148 A Tahun 2011. “Selama SK tersebut belum dicabut, maka SK itu sah dan berlaku bagi PT Newmont Nusa Tenggara. Sikap ini adalah penegasan terhadap penilaian beberapa kalangan yang menilai… - 49
“Ratusan Hektar Areal Hutan Digarap” Brang Ene, KOBAR - Aktifitas penanaman dan pengembangan tanaman jabon dan sengon, serta pengembangan sapi, yang dilakukan PT Segarang Alam Lestari (PTSAL) di Lang Lepok, Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Ene, diprotes warga. Pasalnya, perusahaan tersebut dianggap tak pernah melaporkan rencana kehadirannya kepada Pemerintah Desa setempat. “Mereka… - 49
Taliwang, KOBAR - Maraknya Penambangan Tanpa Izin (PETI) kurun waktu terakhir ini, membuat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kelabakan dan dipaksa untuk putar otak. Maklum dampak lingkungan yang ditimbulkan PETI sangat meresahkan dan berimbas panjang. Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, belum lama ini, menyampaikan, bahwa dirinya baru… - 49
“Bupati Targetkan Adipura Tahun 2020” Taliwang, KOBAR - Hingga menjelang usianya yang ke 15 tahun, Piala Adipura yang 4 tahun silam pernah diidamkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum juga terwujud. Pada tahun 2017, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, kembali menggaungkan hal itu. Dan Bupati telah memasang…
Komentar