Skip to content
EDITORIAL
Beranda / EDITORIAL / Sudahkah Perijinan Bebas Pungli?

Sudahkah Perijinan Bebas Pungli?

bpmppt-1
Table of Contents+

Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Sumbawa Barat memastikan akan mengambil tindakan tegas jika menemukan oknum pegawainya melakukan  praktik Pungutan Liar (Pungli) terhadap proses pelayanan perizinan kepada masyarakat. Itu dilakukan sesuai instruksi Presiden Jokowi untuk memberantas praktik suap dan pungli  dalam setiap pelayanan publik. Seperti yang dikatakan Kepala BMPPT, Drs Hajamuddin, bahwa dalam proses pelayanan perizinan yang dilakukan selama ini, belum ditemukan satupun informasi keterlibatan pihaknya dalam praktik itu. Pelayanan diberikan sesuai standar operasional pelayanan (SOP) yang ditetapkan, termasuk mengedepankan semangat Ikhlas, Jujur, dan Sungguh-sungguh (IJS) dalam bekerja maupun dalam memberikan pelayanan. Artinya, dalam setiap pelayanan yang diberikan selalu mengacu kepada proses serta mekanisme pungutan yang ditetapkan sesuai aturan.  Seperti untuk izin HO dan IMB, sudah ada ketentuan yang jelas terkait dengan besaran retribusi yang ditetapkan daerah. Meski demikian, dia menegaskan, bahwa tidak semua bentuk pengurusan itu sifatnya gratis. Mungkin saja ada biaya yang dipungut, namun itu semua sudah sesuai aturan dan masuk ke kas daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh aturan. Masyarakat diminta tetap kritis jikalau ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Kalau ada oknum pegawai yang nakal, laporkan saja. **

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 47
    BPMPPT Pastikan Tidak Ada Pungli dalam PelayanannyaHajam: Namun Tidak Semua Perijinan Gratis Taliwang, KOBAR - Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Sumbawa Barat memastikan akan mengambil tindakan tegas jika menemukan oknum pegawainya melakukan  praktik Pungutan Liar (Pungli) terhadap proses pelayanan perijinan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan sesuai instruksi Presiden Jokowi untuk memberantas praktik suap dan pungli …
  • 46
    Rp. 300 Juta Harga SK Pengangkatan Anggota DewanSebagian besar anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengajukan kredit pinjaman melalui Bank NTB dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD KSB. Pinjaman tertinggi mencapai Rp. 300 juta yang telah dicairkan.**
  • 46
    Lapangan Alun-Alun Bakal Tinggal KenanganLapangan Alun-alun Taliwang direncana sebagai areal pembangunan rumah adat dan museum, sehingga lapangan yang memiliki nilai sejarah itu akan berubah fungsi. Kelompok pencinta bola dan Pengcab PSSI KSB sedang melakukan upaya agar rencana itu dipertimbangkan kembali. **
  • 45
    Birokrasi Amburadul12 hari lagi, tepatnya 20 Nopember 2012, Kabupaten Sumbawa Barat akan genap berusia 9 tahun. Kalau kita merujuk kepada semangat awal untuk menjadikan wilayah kemutar telu menjadi sebuah kabupaten baru dengan misi “Mendekatkan Pelayanan Untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Maka wajarlah kalau begitu besar harapan warga untuk mengambil manfaat atas keberadaan kabupaten…
  • 44
    Staf Ahli Bupati Berkantor Di Graha FitrahPeran para Staf Ahli Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan dioptimalkan. Buktinya, seluruh mantan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu tidak lagi berkantor di gedung yang berada di belakang kantor Bappeda, tetapi sudah dipindahkan ke Gedung Graha Fitrah dengan memanfaatkan ruang tunggu Bupati.**
  • 43
    Arti Perlawanan PETISikap pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang mendesak Para Penambang tanpa ijin (PETI) alias pelaku gelondong untuk menutup aktifitas mereka secara total paling lambat 20 April mendatang, bahkan mengancam akan menutup paksa jika surat edaran pemerintah tidak digubris, akhirnya memicu perlawanan masyarakat, terutama warga yang menggantungkan hidupnya dari aktifitas gelondong di daerah…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement