“Baru 4 dari 33 PJTKI Terdaftar Telah Berkantor”
Taliwang, KOBAR – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan memberlakukan kebijakan yang mewajibkan semua Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di wilayah setempat untuk membuka kantor cabang resmi. Selain diyakini mampu mencegah maraknya TKI ilegal, juga akan mempermudah dalam melakukan pengawasan dan koordinasi dengan perusahaan PJTKI. Terutama jika TKI yang direkrut mengalami permasalahan, baik saat berada di penampungan maupun setelah berkerja di negara tujuan.
Kepala Disosnakertrans melalui Kepala Bidang Lattas dan Penempatan Tenaga Kerja, Taufik Hikmawan, mengaku selama ini kesulitan mengawasi pola kerja perusahaan penyalur TKI karena mereka hanya perekrutan dilakukan secara perseorangan, yang ditugaskan mencari orang yang mau bekerja di luar negeri.
“Setelah dapat, TKI langsung dibawa ke kantor pusatnya, baik yang berada di Kabupaten Sumbawa maupun pulau Lombok. Jadi kami sulit mengawasi kerja mereka,” ungkapnya.
Menurutnya, dari 33 perusahaan yang terdaftar, hanya 4 PJTKI saja yang memiliki kantor cabang resmi di Sumbawa Barat. Sebagian besar berkantor di Kabupaten Sumbawa dan pulau Lombok.
Selain kendala pengawasan dan koodinasi, keberadaan kantor PJTKI di luar daerah itu juga tambah Taufik menyulitkan pihaknya dalam meminta Surat Perjanjian Kerja (SPK) TKI yang diberangkatkan. Padahal sudah menjadi keharusan PJTKI menyerahkan sendiri salinan SPK itu ke dinas teknis maupun pihak keluarga TKI.
“Jadi, kebijakan agar PJTKI membuka kantor perwakilan/cabang yang akan kita berlakukan itu tujuannya untuk lebih memudahkan pelayanan, baik terhadap TKI maupun keluarganya. Selama ini yang terjadi pemberangkatan TKI ditangani para sponsor PJTKI yang sebenarnya tidak memiliki legal standing sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” bebernya.
Tak hanya itu, kewajiban PJTKI untuk membuka kantor perwakilan itu juga tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap TKI asal KSB. Seperti setelah diberangkatkan ke negara tujuan dan mengalami permasalahan utamanya dengan besaran gaji, maka PJTKI yang memberangkatkan itu yang dimintai pertanggungjawabannya.
“Dengan upaya itu berbagai permasalahan yang dialami TKI dapat terselesaikan. Selain juga permasalahan yang timbul mulai dari tahapan perekrutan hingga penempatan ke negara tujuan,” imbuhnya.
Dilain soal, sejak beberapa bulan terakhir ini, Dinas terkait juga telah menerapkan aturan yang mewajibkan PJTKI untuk melakukan pra medical chech-up terhadap Calon TKI (CTKI) yang akan diberangkatkan di RSUD Asy-Syifa’ KSB. Aturan ini diberlakukan karena selama ini PJTKI melakukannya di Kabupaten Sumbawa.
“Penerapan aturan itu telah memberikan konstribusi terhadap daerah. Bayangkan, setiap bulannya Calon TKI yang melakukan pra medical chek-up ini jumlahnya mencapai puluhan orang,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah TKI asal Sumbawa Barat yang terdaftar di Disosnakertrans tercatat mencapai lebih dari 777 orang. Mereka terdaftar bekerja di negara Asia Tenggara meliputi Brunei, Singapura, Filipina dan Thailand. Ada juga diantaranya yang bekerja di negara Asia Timur seperti Jepang dan Korea. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 42
Taliwang, KOBAR - Langkah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan memberikan denda maksimal terhadap para pekerja asing yang terlambat melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) mendapat dukungan dari Fraksi Partai Amanan Nasional (F-PAN). F-PAN juga mengaku akan melakukan pengawasan terhadap mekanisme penarikan SKTT, sehingga tenaga kerja asing tidak… - 41
Taliwang, KOBAR - Rapat yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) batal membahas tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang. Sekretaris dewan pengupahan, H Abdul Hamid SPd, MPd yang dikonfirmasi media ini rabu 22/10 mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga tidak bisa dilanjutkan pembahasan… - 40
Taliwang, KOBAR - Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak tertuang anggaran bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa Barat, sementara dalam waktu dekat tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) dimulai. Ketua Panwaslu KSB, Khaeruddin ST kemarin mengatakan, tahapan Pemilukada KSB yang berlangsung April 2015 mendatang dipastikan akan segera dimulai… - 40
Peran para Staf Ahli Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan dioptimalkan. Buktinya, seluruh mantan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu tidak lagi berkantor di gedung yang berada di belakang kantor Bappeda, tetapi sudah dipindahkan ke Gedung Graha Fitrah dengan memanfaatkan ruang tunggu Bupati.** - 39
Taliwang, KOBAR - Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berhasil menggagalkan rencana pengiriman 7 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diduga kuat illegal, karena tidak memiliki dokumen resmi, termasuk berhasil mengamankan SY yang menjadi sponsor. Seluruh TKW itu asal Desa Gapit Kabupaten Sumbawa berhasil diamankan Mapolres KSB saat menggelar operasi cipta kondisi… - 39
Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kecamatan Taliwang dan Kecamatan Seteluk hingga saat ini dilaporkan belum mencapai kata sepakat atas penentuan batas Kecamatan antara Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang dan Desa Meraran Kecamatan Seteluk. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Sumbawa Barat, M Endang Arianto SSos MM, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebenarnya telah memberikan kewenangan kepada kedua…





