Skip to content
SUMBAWA BARAT
Beranda / PULAU SUMBAWA / SUMBAWA BARAT / Pemda KSB Tutup Rapat-rapat Peluang Untuk Gratifikasi

Pemda KSB Tutup Rapat-rapat Peluang Untuk Gratifikasi

fud-2

Wakil Bupati:  Jauhi Suap, Tolak Gratifikasi

Taliwang, KOBAR – Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah musuh bangsa ini, namun masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menyadari telah melakukan hal itu, seperti menerima gratifikasi. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah setempat dan mensosialisasikannya dengan menghadirkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Direktur Pencegahan KPK, Yuli Kamelia, yang dihadirkan sebagai narasumber, menilai sosialisasi dilakukan sebagai bagian untuk membangun kesadaran aparatur negara Pemerintah Sumbawa Barat terhadap gratifikasi. Dengan demikian, mereka akan segera melaporkan gratifikasi secara transparan dan akuntabel.

“Melalui sosialisasi ini, Pemda KSB  telah membangun komitmen kuat untuk mewujudkan good and clean government. Tujuannya adalah kualitas pelayanan publik yang prima. Selain itu, menciptakan kompetensi dan profesionalisme aparatur pemerintahan yang memuaskan,” ucapnya.

Menurutnya, ada beberapa jenis korupsi yang bisa merugikan keuangan negara, seperti; suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan.

“Sementara adapun gratifikasi yang dianggap suap berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001, berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” terangnya.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

Ia menambahkan untuk mencegah gratifikasi perlu komitmen dan integritas semua pihak. Untuk itu perlu ditingkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan kerja yang baik, dan mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi.

“Sistem yang perlu dibangun dalam pengendalian gratifikasi ini. Ketika sistemnya terintegrasi, publik akan bisa mengakses informasi, sehingga akan sangat sulit bagi oknum-oknum tertentu untuk `bermain’,” imbuhnya.

Ia mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan Pemda KSB, karena melalui sosialisasi yang masif, gratifikasi akan dapat dicegah sedini mungkin.

“Sosialisasi ini kita harapkan bukan hanya sebatas seremonial, tetapi merupakan komitmen untuk menjadikan satu institusi yang memiliki tata kelola pemerintah yang baik. Hal ini juga harus tercermin melalui prilaku aparatur yang baik dan mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, mampu menciptakan satu wilayah bebas dari korupsi dan mampu menciptakan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani,” tandasnya.

Sementara Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, yang berkesempatan membuka sosialisasi itu menegaskan, gratifikasi apapun bentuknya dan berapa pun jumlahnya tetap tidak diperbolehkan.

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

Kata Wabup, gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian yang diterima oleh ASN karena ada saling ketergantungan/kebutuhan karena jabatan yang dimiliki. Gratifikasi juga terjadi karena rasa terimakasih atas jasa yang diberikan ASN/Pegawai.

“Menurut KPK, gratifikasi tidak boleh di atas Rp 1 juta, tapi intinya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun. Meski dalam konsep Islam, pemberian dan menerima atas dasar rasa belas kasih atau karena jasa itu halal. Namun dalam konsep bernegara  haram hukumnya, apalagi lebih dari Rp 1 juta nilainya,” tukasnya.

Dia pun mengingatkan, sanksi hukum kepada ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya itu, adalah pidana maksimal seumur hidup atau penjara 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan pidana denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf b.

“Jadi, tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait dengan produk hukum daerah tentang pengendalian gratifikasi yang diharapkan akan bermuara pada kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi,” tuturnya.

Untuk diketahui, bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Pemberian itu bisa berbentuk apa saja seperti uang, barang, potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Penerimaannya bisa di dalam atau di luar negeri, baik melalui sarana elektronik maupun non-elektronik. Bedanya dengan suap adalah pemberian dalam gratifikasi tidak diketahui maksudnya dengan jelas oleh penerimanya. Sedangkan, pada praktik suap, si penerima mengetahui jelas maksud pemberian tersebut yaitu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan jabatannya. (ktas)

16.730 Warga KSB Golput, Partisipasi Pilkada Kalah Jauh dari Pemilu

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 59
    Berantas Korupsi, Suap dan GratifikasiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa keberhasilan pencegahan suap, gratifikasi, maupun perilaku korupsi di semua instansi perlu dukungan semua pihak. Salah satu dari sejumlah upaya pencegahan gratifikasi dan korupsi adalah dengan memberlakukan aplikasi elektronik berbasis online pada semua layanan publik mulai dari musrenbang, perencanaan anggaran, pelaksanaan, sampai pertanggung jawabannya. Ada…
  • 48
    Waspadalah! Ada Potensi Gratifikasi di PMA dan PMDNTaliwang, KOBAR - Kawasan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi incaran bagi investor yang menggunakan Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk berinvestasi. Minat itu harus direspon baik oleh pemerintah, agar terjadi percepatan pembangunan di Bumi Pariri Lema Bariri. Lirikan para pemilik modal itu sendiri harus ada langkah antisipatif…
  • 46
    Kesadaran Pejabat KSB Setor LHKPN Masih RendahWakil Bupati: Yang Tidak Melapor Tidak Akan Dipromosi Taliwang, KOBAR  - Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab setempat agar dapat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta tidak mengabaikan Pengisian LHKPN. Hal itu dikatakannya, mengingat tingkat kesadaran pejabat  dalam menyerahkan…
  • 45
    KPK Awasi Dana Bansos di Sumbawa Barat“Penerima Akan Diumumkan Terbuka” Taliwang, KOBAR - Selain berkoordinasi tentang rencana aksi pencegahan korupsi (Renaksi), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui koordinator supervisi Wilayah NTB meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk waspada terhadap pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) yang dinilai sebagai area rawan korupsi. "Ya, KPK juga meminta agar kita…
  • 45
    Gong PILKADA KSB 2020 Sudah DitabuhTaliwang, KOBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah memaklumkan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di KSB pada tahun 2020 telah dimulai. Ditandai dengan tabuhan gong oleh Fud Syaifuddin ST, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Sabtu, (30/11). Peluncuran tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan di Taman Tiang Nam, Kota Taliwang. Hadir…
  • 43
    Setiap Desa Didorong Miliki Satu IndustriTaliwang, KOBAR – Tujuan Pemerintah menggelontorkan dana desa hingga mencapai Rp 2 Miliar per desa adalah agar pembangunan di NKRI dimulai dari desa. Diharapkan juga agar tata cara pembangunan di desa dapat meniru sistem yang telah berhasil dilakukan oleh Korea Selatan, dengan gerakan Saemaul Undong (Desa Membangun). Yang mana dalam delapan tahun,…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement