Skip to content
SUMBAWA BARAT
Beranda / PULAU SUMBAWA / SUMBAWA BARAT / Angka Perceraian di KSB Meningkat

Angka Perceraian di KSB Meningkat

akta-cerai
Table of Contents+

Taliwang, KOBAR  – Angka perceraian di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga jelang akhir tahun ini tercatat meningkat. Menurut data yang dirilis Kantor Pengadilan Agama (PA) Taliwang, dalam kurun waktu Januari hingga Nopember 2018, tercatat ada 500 kasus perceraian yang terdaftar. Kesemuanya tersebar di seluruh kecamatan di KSB.

“Kasus perceraian didominasi oleh pasangan yang melakukan perselingkuhan, KDRT dan persoalan lain dalam rumah tangga,” beber Muhammad Saleh SH, Wakil Panitera PA Taliwang, kepada media ini.

Saleh menerangkan, pada bulan Oktober hingga Nopember saja, perkara yang diterima pihaknya, mencapai 308 perkara. Dan khusus cerai gugat, harta warisan, poligami, dan hak asuh anak, tercatat sebanyak 309 perkara yang masuk dalam perkara kontensius atau perkara dua pihak yang bersengketa.

“Perkara yang diputuskan oleh hakim pada bulan Oktober silam sebanyak 327 perkara kontensius,” ungkapnya.

Perkara polonter atau perkara satu pihak, tambah Saleh, hingga 15 Nopember, ada 112 perkara. Adapun yang telah diputuskan sebanyak 79 perkara per Oktober 2018.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

“Angka perceraian tahun ini terbilang meningkat dari tahun sebelumnya, yang hanya 495 perkara. Ada saja pasangan yang meminta bercerai setiap bulannya. Adapun rentang usia pasangan yang berperkara yaitu usia 16 tahun sampai 80 tahun,” terangnya.

Menurutnya, kasus perceraian ini dipengaruhi berbagai faktor penyebab, diantaranya, zina, mabuk, judi, hukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, bertengkar, perselisihan, kawin paksa dan faktor ekonomi.

“Semoga tahun depan, angka perceraian di KSB bisa menurun. Bagaimanapun, kita prihatin dengan kondisi ini,” tutup Muhammad Saleh. (kdon)

About The Author

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

Trending di KOBARKSB.com

  • 32
    WNA Bisa Masuk KK dan Miliki KTPTaliwang, KOBAR - Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sebab KK dan KTP merupakan sebuah dokumen vital dalam pengurusan administrasi pada setiap pelayanan publik. KTP dan KK sering dipakai sebagai salah satu syarat dalam mengurus berbagai keperluan, mulai dari daftar masuk sekolah, membuat…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement