Skip to content
SUMBAWA BARAT
Beranda / PULAU SUMBAWA / SUMBAWA BARAT / UD Pinayungan Dituntut Angkat Kaki Dari Desa Lampok

UD Pinayungan Dituntut Angkat Kaki Dari Desa Lampok

pinayungan-2

“Ijin Kelola Tata Ruang Tidak Dimiliki”

Brang Ene, KOBAR – Puluhan Warga Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menolak Perusahaan tambang galian C (UD Pinayungan) beroperasi. Hal itu dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa Barat. Dalam surat yang ditandatangani puluhan orang itu, meminta agar aktifitas UD Pinayungan dihentikan, karena tidak peduli lingkungan dan aktifitas perusahaan dituding telah merusak sarana dan prasarana umum.

“Kami menolak keras segala bentuk aktifitas yang dilakukan UD Pinayungan saat ini. Akibat aktifitas mereka, sejumlah lahan milik petani di sini longsor,” ucap Taufikurrahman (34), Warga Desa Lampok, kepada awak media ini, Jum’at, (22/11).

Tak hanya itu, Taufik juga mendesak agar pihak perusahaan segera melakukan normalisasi kawasan pertambangan.  Persoalan itu, kata Taufik, telah lama disuarakan ke pemerintah desa, namun tidak direspon. Belum lagi, persoalan material yang diangkut kendaraan proyek yang berserakan di jalan raya, menjadi keluhan anak-anak sekolah dan pengguna jalan.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

“Sebagai petani kami merasa sangat rugi. Yang dikeruk bukan hanya pinggir sungai, melainkan sungai itu sendiri. Dahulu kami tidak terlalu susah menyedot air sungai untuk keperluan pertanian, namun akibat aktifitas perusahaan, kini kami harus sediakan mesin berkekuatan besar dan selang yang panjang,” tutur Taufik,  warga yang lahannya longsor akibat ulah perusahaan.

Dikonfirmasi media ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umun Penataan Ruang Perumahan dan Pemukiman (DPUPRPP) KSB, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Mujiburrahman ST, mengungkapkan, bahwa aktifitas tambang galian C oleh UD Pinayungan belum mengantongi ijin kelola tata ruang.

“Aturannya, sebelum perusahaan beroperasi, pemilik harus mengajukan berkas untuk mengurus ijin kelola tata ruang di kami. Dan apabila perusahaan galian C tidak memiliki ijin, maka kami akan turun untuk menginvestigasi ke lapangan. Dan ketika kami menemukan pelanggaran, maka kami akan mengajukan rapat kepada tim koordinasi penataan ruang daerah. Dari hasil rapat tersebut nanti akan dijatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut,” tandas Mujib.

Perwakilan Pemerintah KSB bertemu dengan Pemilik UD Pinayungan.

Sementara itu, Ferial SKM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB, kepada media ini, menjelaskan, bahwa apabila ada perusahaan tambang galian C yang tidak mengantongi ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), maka aktifitasnya akan dihentikan.

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

“Apabila penambangan tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan, maka kami akan segera melakukan teguran terhadap perusahaan. Kemudian apabila tidak memiliki izin UKL/UPL, otomatis kita akan hentikan aktifitas perusahaan,” pungkas Ferial. (kras)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 50
    Pemerintah Bungkam, Aktifitas Galian C di Lampok Banjir KecamanBrang Ene, KOBAR - Tidak adanya informasi yang jelas mengenai status keberadaan proyek galian C yang berada di Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapa pemerintah Kabupaten, pemerintah Kecamatan bahkan Pemerintah Desa pun tidak menginformasikan status keberadaannya kepada masyarakat?, semuanya hampir dibilang bungkam seribu bahasa. Apalagi, proyek yang disinyalir…
  • 50
    Perusahaan Tambang Galian C Tidak Patuhi Kewajiban Reklamasi“Pemerintah Dituding Tidak Tegas” Brang Ene, KOBAR - Bagaimanapun, sebagai Daerah Otonomi baru di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tentu terus menggenjot pembangunan infrastruktur di segala bidang. Dan untuk itu, tentu pula akan membutuhkan banyak sekali material bahan bangunan terutama galian C. Sehingga menjamurnya tambang galian C…
  • 48
    Berlarut-larut, Polemik Tambang Galian C Menanti Sikap Bupati“Warga Lampok Mulai Gerah, dan Merasa Terjajah” Brang Ene, KOBAR - Upaya mempertemukan masyarakat Kecamatan Brang Ene yang terdampak kegiatan galian C yang dilakukan PT Pinayungan di Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, nampaknya tidak digubris perusahaan. Beberapa kali masyarakat menyampaikan keluhannya atas keberadaan aktivitas penambangan batu dan pasir itu, tidak membuat…
  • 46
    Keberadaan Crusher di Desa Lampok Diprotes Warga“Tiba-tiba Ada, Setelah Lama Menghilang” Brang Ene, KOBAR - Operasional mesin pencacah batu (Crusher) di sebelah utara Kabupaten Sumbawa Barat, persisnya di Desa Lampok Kecamatan Brang Ene, dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, warga merasakan ketidaknyamanan akibat suara bising yang ditimbulkan mesin itu. Lokasi berdirinya Crusher juga ditengarai melanggar ketentuan, yakni berdiri kurang 5…
  • 45
    Aparat Desa ‘Keras Kepala’, Warga Lampok Ancam Tutup Paksa Tambang Liar“Tragedi Salim Kancil Berpotensi Terjadi di KSB” Brang Ene, KOBAR - Upaya kompromi antara pihak perusahaan pertambangan UD Pinayungan dengan masyarakat Desa Lampok berakhir buntu. Masyarakat harus menelan kekecewaan lantaran Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lampok, bersikukuh mengizinkan perusahaan tetap melakukan aktifitas tambang meski diduga tanpa izin. Arus…
  • 45
    Warga Hijrah Gamang Soal Bendungan Tiu SuntukBrang Ene, KOBAR - Selepas Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, mengunjungi lokasi rencana pembangunan Bendungan Tiu Suntuk di Dusun Hijrah, Desa Mujahidin, Kecamatan Brang Ene, didampingi Kapolres Sumbawa Barat, Dandim 1628, beserta anggota satuan Polisi Pamong Praja, hadir juga Camat Brang Ene beserta Kepala Desa Mujahidin,…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement