“BPD Kadus dan Ketua RT Berpeluang Menerima Bantuan PKH”
Taliwang, KOBAR – Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan program Pemerintah yang bersumber dari APBN, dikelola Kementerian Sosial RI dan dibantu Dinas Sosial di masing-masing Kabupaten kota dan Provinsi, serta Pendamping PKH di setiap Desa. Dan sasaran penerima bisa diberikan kepada siapa saja.
Dikeluhkan Warga Brang Ene, namun enggan menyebut namanya, ia mengaku resah dengan penerima bantuan PKH yang terdiri dari aparatur Desa dan keluarga mampu. Padahal masih ada masyarakat lain yang berhak menerima bantuan PKH tersebut.
“Masih ada masyarakat lain yang berhak menerima pak, tapi kenapa mereka yang jadi pemerintah Desa dan kelihatan mampu secara ekonomi mereka dapat,” keluhnya bingung sambil meperlihatkan data.
Dikonfirmasih media ini, dr H Syaifuddin, Kepala Dinas Sosial Sumbawa Barat, melalui Sugianto, Kordinator PKH KSB menerangkan. Data penerima bantuan PKH itu langsung dari Basis Data Terpadu (BDT), yang diambil dari hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) 2015 lalu.
“Berkaitan denga penerima bantuan PKH, kita mangacu kepada data BDT, atas dasar itulah nama penerima itu kita berikan,” kata Sugianto menerangkan, Kamis, (09/04) Sore.
Ia melanjutkan, penerima PKH yang masuk Sistem Informasih Manajemen PKH harus memiliki komponen yang menjadi syarat mutlak penerima bantuan PKH, seperti Ibu hamil, Balita, Anak sekolah SD, SMP, SMA, Disabilitas berat, dan Lansia dalam anggota keluarganya.
“Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH, kecuali ada penambahan data penerima dari Kemensos RI”, cetus Sugianto.
Lanjut Sugianto, Karena itu, pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan, untuk melakukan up to date calon penerima bantuan PKH, dan sekaligus mencoret penerima yang tidak layak, pindah, meninggal, dan dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.
“Kita di Daerah tidak bisa menambah ataupun mengganti penerima bantuan PKH, sebab itu datanya murni dari pusat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ketika ada nama Kadus, BPD dan RT yang masuk namanya ke dalam penerima PKH, maka itu sah- sah saja, sebab verfikasih penerima bantuan PKH murni hasil perengkingan dari BDP pusat.
Akan tetapi, jika diketahui bantuan berupa sembako itu dijual kembali ke kios-kios, selanjutnya itu sudah bukan jadi urusan yang memberikan. Namun perlu diketahui, bantuan yang diterima itu berbeda beda, tergantung jenis bantuan apa yang harus diterima oleh masing-masing penerima PKH.
“Setiap Keluarga penerima bantuan PKH, diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial”, tutup Sugianto. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 36
"Persoalan Data Ganda di Indonesia Tak Kunjung Selesai" Taliwang, KOBAR - Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), untuk fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), diduga rugikan Pemerintah Daerah dan Negara. Pasalnya, banyak temuan data ganda yang diinput oleh Dinas Sosial Sumbawa Barat yang diajukan…
- 36
Presiden Jokowi: Januari Awal Harus Tersalurkan, Jangan Sampai Mundur Jakarta, KOBAR - Pemerintah dilaporkan segera kembali menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat penerima manfaat pada awal tahun 2021. Sebesar Rp 110 triliun telah disiapkan Pemerintah untuk melanjutkan program perlindungan sosial. “Anggaran sebesar Rp 110 triliun telah disiapkan di APBN, untuk melanjutkan…
- 35
Taliwang, KOBAR - Seiring dengan “terjun bebas” angka kemiskinan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Pemerintah Desa dan Kelurahan pada prinsipnya bisa mengubah daftar penerima manfaat (DPM) bantuan beras untuk masyarakat sejahtera (Rastra) atau yang dahulu bernama beras miskin (Raskin). Itu dilakukan apabila data yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan fakta.…
- 34
Taliwang, KOBAR – Dana santunan untuk para lansia dan penyandang cacat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang sedianya diterima setiap bulan dari pemerintah setempat melalui program kartu pariri oleh para penerimanya. Namun hingga memasuki bulan Juli tahun anggaran 2020, dana santunan itu tak kunjung cair sepeser pun. Dikonfirmasi awak media…
Komentar