Skip to content
INDONESIA
Beranda / INDONESIA / KPK Lelang Barang Rampasan Milik Nazaruddin

KPK Lelang Barang Rampasan Milik Nazaruddin

KPK-1
Table of Contents+

Jakarta, KOBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelelangan barang rampasan milik terdakwa Muhammad Nazaruddin. Yang mana, acara pelelangannya akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2021.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst, tanggal 15 Juni 2016, atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin. Dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan miliknya,” kata Mungki Hadipratikto, Plt Direktur Labuksi KPK, selaku pejabat penjual, dalam siaran persnya, Selasa, (12/1).

Adapun barang-barang rampasan yang akan dilelang, sebagai berikut:

1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan, dengan alamat Jalan Abdullah Syafii No. 19, RT 004 RW 01, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Tercatat sesuai SHM No. 1190/Manggarai, luas 187 m2, dan SHM No. 1191/Manggarai, luas 123 m2.

Harga Limit: Rp 14.349.705.000,00 (empat belas milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah).

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

Uang Jaminan: Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar  rupiah).

2. 1 (satu) bidang aset berupa tanah dan bangunan, dengan Hak Milik Nomor 2551, seluas 120 m2. Yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J No. 9, Pasar Minggu Selatan. (BB No. 1155.)

Harga Limit: Rp 2.066.546.000,00 (dua milyar enam puluh enam juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).

Uang Jaminan: Rp 415.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah)

3. 1 (satu) unit tanah dan bangunan, dengan alamat Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D No. 23, RT 010/04, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (BB No. 1023), tercatat sesuai SHM No. 3020/Pejaten Barat, luas 127 m2.

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATR/BPN

Harga Limit: Rp 1.908.908.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah).

Uang Jaminan: Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis, tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik Aplikasi Lelang Internet secara tertutup (Closed Bidding), yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang, dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat domain tersebut,” jelas Mungki.

Calon peserta lelang, lanjutnya, dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).

“Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum, diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file,” terangnya.

KPK Imbau Masyarakat untuk Tidak Menyuap: Pelayanan Publik Sudah Mantap

Uang jaminan lelang, jelasnya, disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Senin, tanggal 25 Januari 2021, pukul 23.59 WIB.

“Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% melalui nomor VA pemenang lelang, paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi, uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara,” kata Mungki.

Pemenang lelang, tambahnya, akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta. Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021, pukul 10.00 WIB s/d 14.00 WIB, langsung di lokasi tanah dan rumah bangunan yang akan dilelang.

“Mengingat untuk pencegahan Covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai pembeli atau pemenang lelang, dan atau perwakilan yang diberi kuasa yang akan mengambil barang lelang, dipersyaratkan untuk membawa bukti bahwa dirinya telah menjalani rapid test antigen atau PCR, yang hasilnya non reaktif atau negatif,” demikian Plt Direktur Labuksi KPK. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 48
    Bupati dan Suami Ditangkap KPK, Uang Rp 362,5 Juta Hasil Jual Beli Jabatan DisitaJakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 22 orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada tahun 2021. Dari 22 orang tersebut, 2…
  • 47
    Seorang Penyidik KPK Jadi Tersangka KorupsiKetua KPK: Kami Minta Maaf Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara, terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Yaitu; SRP, MH, dan MS. Salah satu dari ketiga tersangka, adalah SRP, Penyidik…
  • 41
    KPK Pecat 51 Orang PegawaiJakarta, KOBAR - Setelah sekian lama terkatung-katung. Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan 51 orang dari 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). "Yang 51 orang sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK," kata Alexander…
  • 36
    KPK Cari 19 Orang Tenaga Ahli Bidang Pencegahan KorupsiJakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kian hari kian gencar melakukan penegakan hukum serta melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mencegah tindak pidana korupsi merajalela di Indonesia. Untuk memaksimalkan perang melawan korupsi, KPK membuka rekrutmen tenaga ahli bidang pencegahan korupsi. KPK berfokus pada 3 area dalam melaksanakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi…
  • 34
    Kadis PUPR dan 2 Kontraktor Terjaring OTT KPK Korupsi Proyek Irigasi"Rp 345 Juta Diamankan KPK" Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2021-2022. "KPK…
  • 32
    KPK Ingatkan Kepala Daerah di NTB Untuk Tidak Korupsi Serta Aktif Berantas KorupsiWakil Ketua KPK: Suap Merupakan Modus yang Paling Banyak Dilakukan Mataram, KOBARKSB.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengingatkan seluruh Kepala Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), agar aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah masing-masing. Dan tentunya mesti dimulai dari diri masing-masing…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement