Jakarta, KOBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 22 orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada tahun 2021.
Dari 22 orang tersebut, 2 orang diantaranya adalah PTS, selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018, 2019-2024, serta HA selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019, 2019-2024, dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008, 2008-2013, yang juga merupakan suami PTS.
Dalam siaran pers yang dirilis KPK, Selasa, (31/8), disebutkan, bahwa pada OTT yang berlangsung pada hari Senin, 30 Agustus 2021, sekitar pukul 04.00 WIB, Tim KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Yakni; PTS, HA, DK (ASN – Camat Kranjengan), SO (ASN – Pejabat Kades Karangren), PR (ASN – Camat Kraksaan), IS (ASN – Camat Banyuayar), MR (ASN – Camat Paiton), HT (ASN – Camat Gading), serta PJK dan FR selaku Ajudan.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo, yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Tapi kemudian diundur jadwal pemilihannya. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021, terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, selanjutnya diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN di Pemkab Probolinggo yang usulan nama orangnya dilakukan Camat setempat.
Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus, dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA, sebagai representasi PTS, dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
Pada tangkap tangan kali ini, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp 362.500.000 yang dikumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN calon kepala desa. KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka, dengan 18 orang yang diduga sebagai pihak pemberi. Yaitu; SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD. Serta 4 orang sebagai penerima, yaitu; HA, PTS, DK, dan MR.
SO dkk sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan HA, PTS, DK dan MR, sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap HA di Rutan KPK pada Kavling C1, PTS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DK di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan SO di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. KPK juga mengimbau kepada para Tersangka lain, agar bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.
KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya. Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 56
Ketua KPK: Kami Minta Maaf Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara, terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Yaitu; SRP, MH, dan MS. Salah satu dari ketiga tersangka, adalah SRP, Penyidik…
- Bupati dan Suami Tersangka Jual Beli Jabatan Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pencucian Uang56
Jakarta, KOBAR - Tidak cuma menyandang tersangka suap jual beli jabatan. Kini, PTS, Bupati Probolinggo, dan suaminya HA, Mantan Bupati Probolinggo dan Mantan Ketua DPRD Probolinggo, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.…
- 53
Jakarta, KOBAR - Setelah sekian lama terkatung-katung. Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan 51 orang dari 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). "Yang 51 orang sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK," kata Alexander…
- 53
“OTT Berkurang, Koruptor Belajar Tidak Terdeteksi” Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilaporkan telah menetapkan 32 orang tersangka korupsi dari 77 penyelidikan dan 35 penyidikan, selama 6 bulan pertama tahun 2021, atau semester I tahun 2021. "Dari perkara di penyidikan, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35…
- 53
"Rp 345 Juta Diamankan KPK" Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2021-2022. "KPK…
- 51
Jakarta, KOBARKSB.com - Selama bulan Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil menangkap dan menetapkan 4 orang Bupati/Walikota sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa. Keempat kepala daerah tersebut, adalah; Walikota Bekasi, Bupati…
Komentar