Skip to content
SUMBAWA BARAT
Beranda / PULAU SUMBAWA / SUMBAWA BARAT / Harga Gabah Anjlok, Petani Sumbawa Barat Menjerit

Harga Gabah Anjlok, Petani Sumbawa Barat Menjerit

Harga-Gabah-Anjlok-Petani-Sumbawa-Barat-Menjerit-Panen-Padi-Sumbawa-Barat
Table of Contents+

Taliwang, KOBARKSB.com – Bukannya menjadi bahagia dengan keberadaan 2 bendungan besar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yaitu, Bendungan Bintang Bano dan Bendungan Tiu Suntuk. Para Petani Sumbawa Barat malah dirundung duka, karena harga gabah hasil panen mereka malah jauh dari harga pembelian yang telah ditetapkan pemerintah.

“Percuma kita punya bendungan besar, jika toh hasil pertanian kita jauh dari untung. Oke lah jika air irigasi pertanian lancar dan benih serta pupuk tersedia. Tapi ketika harga hasil pertanian kita jauh dari kata untung, buat apa!,” keluh Erwin, seorang Petani Milenial di Kecamatan Brang Ene, kepada awak media ini, Senin, (7/3).

Erwin menuturkan, bahwa sebelumnya, harga jual gabah kering panen di desanya pernah mencapai Rp 4.000 per kilogram, namun hari ini harga gabah anjlok hingga ke harga Rp 3.300 per kilogram.

Akibat turunnya harga gabah tersebut, lanjutnya, telah membuat para petani semakin merugi, karena modal awal yang dikeluarkan oleh para petani cukup tinggi akibat harga pupuk saat musim tanam cukup mahal.

“Saat panen harga gabah tidak nutup biaya tanam. Turun tiap hari. Idealnya Rp 4.000 hingga Rp 4.200 rupiah per kilogram. Sekarang turun hingga Rp 3.300 per kilogramnya di sini. Bagaimana ini!,” tukas Erwin.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

Senada dengan Erwin, M Yasin, Petani di Kecamatan Taliwang, menyampaikan kondisi yang sama terkait harga gabah di wilayahnya. Bahkan untuk Kecamatan Taliwang, beber Yasin, harga beli gabah mencapai Rp 3.200 per kilogram.

“Kalau harga gabah di sini telah mencapai Rp 3.200 per kilogram mas. Bagaimana mau untung, kembali pokok saja tidak bisa!,” ujar Yasin, dengan nada memelas.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 2020, tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras, disebutkan, bahwa HPP gabah ditetapkan dengan ketentuan, bahwa harga pembelian gabah kering panen (HKP) dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 25 persen, dan kadar hampa atau kotoran paling tinggi 10 persen, sebesar Rp 4.200 per kilogram di tingkat petani, atau Rp 4.250 per kilogram di penggilingan.

Sementara, untuk harga pembelian gabah kering giling dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14 persen, dan kadar hampa atau kotoran paling tinggi 3 persen, sebesar Rp 5.250 per kilogram di penggilingan, atau Rp 5.300 per kilogram di gudang Perum Bulog. (kdon)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement