Skip to content
BISNIS EKONOMI HUKUM INDONESIA NEWS PEMERINTAH PERTAMBANGAN SUMBAWA BARAT
Beranda / PULAU SUMBAWA / SUMBAWA BARAT / UMK KSB Tahun 2023 Rp 2.474.712, Perusahaan yang Tidak Patuh Akan Disanksi

UMK KSB Tahun 2023 Rp 2.474.712, Perusahaan yang Tidak Patuh Akan Disanksi

UMK KSB Tahun 2023 Rp 2.474.712, Perusahaan yang Tidak Patuh Akan Disanksi - Job Fair KSB - Bursa Kerja - H W Musyafirin - Bupati Sumbawa Barat
Table of Contents+

Taliwang, KOBARKSB.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat diminta untuk patuh dan tunduk pada UMK tersebut.

“UMK Sumbawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK ini tentunya akan diberikan sanksi tegas,” kata H Muslimin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Kamis, (6/7).

Ketentuan tentang pemberian sanksi tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan PP Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Bitcoin: Dari Sejarah hingga Potensi Masa Depan dalam Dunia Keuangan

“Sosialisasi sudah kita lakukan. Itu artinya, tidak boleh lagi ada perusahaan yang membayar upah pekerjanya di bawah UMK. Pemerintah berkewajiban memastikan UMK yang sudah ditetapkan dilaksanakan perusahaan, termasuk melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan yang beroperasi di KSB,” tegas Kepala Disnakertrans KSB. (krij)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement