Skip to content
BISNIS EKONOMI INDONESIA NEWS PEMERINTAH PERTAMBANGAN POLITIK SUMBAWA BARAT
Beranda / PULAU SUMBAWA / SUMBAWA BARAT / UMK Tahun 2024 di Sumbawa Barat Dipatok Rp 2.650.862

UMK Tahun 2024 di Sumbawa Barat Dipatok Rp 2.650.862

UMK Tahun 2024 di Sumbawa Barat Dipatok Rp 2.650.862 - Karyawan PT PBU
Table of Contents+

Taliwang, KOBARKSB.com – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) KSB tahun 2024 sebesar Rp 2.650.862. Pengesahan itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Nomor 561-735 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.

“Pengesahan ini sesuai usulan kita. UMK ini akan berlaku efektif Januari 2024 mendatang,” jelas Slamet Riadi, Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) KSB, Selasa, (12/12).

UMK tahun 2024 ini, jelasnya, diperoleh berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Saat rapat, disepakati adanya kenaikan sebesar 7,12 persen atau Rp 176,150 dari UMK tahun 2023 menjadi Rp 2.474.712 tahun 2024.

“Angka ini sudah final. Tinggal disosialisasikan kepada perusahaan,” akunya.

Besaran UMK KSB tahun 2024, terang Slamet,  menjadi yang tertinggi kedua di NTB setelah Kota Mataram. Namun dari sisi persentase kenaikan UMK Sumbawa Barat menjadi yang tertinggi di NTB.

Meningkatkan Kesadaran Orang Tua: Aksi Damai dalam Memilih Tontonan Bermutu untuk Anak

“7,12 persen ini tertinggi. Daerah lain rata-rata di angka 3 persen,” ujarnya.

Setelah disahkan, lanjutnya, sosialisasi UMK baru ini diperkirakan paling telat digelar pada Januari 2024 mendatang, menyasar semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumbawa Barat.

“Tahap pertama rencana sosialisasi ini akan kita sampaikan kepada perusahaan maupun organisasi pekerja sebagai bentuk pemberitahuan awal. Baru dilanjutkan pertemuan dengan para pihak terkait,” tuturnya.

Perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat, diakuinya, cukup patuh menjalankan UMK yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemilu Kepala Daerah: Menyambut Demokrasi yang Menyatukan dan Damai

“Perusahaan yang beroperasi di wilayah lingkar tambang mereka menerapkan upah di atas UMK kita,” tutup Sekdis Nakertrans KSB. (*/kdon)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement