Taliwang, KOBARKSB.com – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) KSB tahun 2024 sebesar Rp 2.650.862. Pengesahan itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Nomor 561-735 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.
“Pengesahan ini sesuai usulan kita. UMK ini akan berlaku efektif Januari 2024 mendatang,” jelas Slamet Riadi, Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) KSB, Selasa, (12/12).
UMK tahun 2024 ini, jelasnya, diperoleh berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Saat rapat, disepakati adanya kenaikan sebesar 7,12 persen atau Rp 176,150 dari UMK tahun 2023 menjadi Rp 2.474.712 tahun 2024.
“Angka ini sudah final. Tinggal disosialisasikan kepada perusahaan,” akunya.
Besaran UMK KSB tahun 2024, terang Slamet, menjadi yang tertinggi kedua di NTB setelah Kota Mataram. Namun dari sisi persentase kenaikan UMK Sumbawa Barat menjadi yang tertinggi di NTB.
“7,12 persen ini tertinggi. Daerah lain rata-rata di angka 3 persen,” ujarnya.
Setelah disahkan, lanjutnya, sosialisasi UMK baru ini diperkirakan paling telat digelar pada Januari 2024 mendatang, menyasar semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumbawa Barat.
“Tahap pertama rencana sosialisasi ini akan kita sampaikan kepada perusahaan maupun organisasi pekerja sebagai bentuk pemberitahuan awal. Baru dilanjutkan pertemuan dengan para pihak terkait,” tuturnya.
Perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat, diakuinya, cukup patuh menjalankan UMK yang telah ditetapkan pemerintah.
“Perusahaan yang beroperasi di wilayah lingkar tambang mereka menerapkan upah di atas UMK kita,” tutup Sekdis Nakertrans KSB. (*/kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 94
Taliwang, KOBARKSB.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat diminta untuk patuh dan tunduk pada UMK tersebut. “UMK Sumbawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK ini…
- 93
Taliwang, KOBARKSB.com - Pasca diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022. Seketika tensi politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai memanas. Genderang perang antar bakal kandidat Kepala Daerah dan bakal calon legislatif pun telah ditabuh. Sayangnya, kondisi ini berakibat pada terkotak-kotaknya birokrasi setempat dan…
- 93
Taliwang, KOBARKSB.com - Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebentar lagi akan menginjak usia 19 tahun. Untuk memperingati hari lahir (Harla) KSB ke-19, Pemerintah KSB mengusung slogan "Sumbawa Barat Smart". Adapun maksud dan tujuan dari logo Sumbawa Barat Smart, menurut rilis Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, yang diterima media ini, Senin, (31/10), adalah…
- 93
Taliwang, KOBARKSB.com - Rencana relokasi sekolah Muhammadiyah yang berlokasi di pertigaan simpang berang Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, berlarut-larut. Sehingga Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, meminta agar pengurus PD Muhammadiyah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadikan persoalan ini sebagai prioritas untuk dituntaskan. Sebab menurut Bupati, bahwa secara tata ruang lokasi Sekolah…
Komentar