Taliwang, KOBAR – Praktik pemalsuan persyaratan untuk pemberangkatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ke luar negeri masih saja terus terjadi. Buktinya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transsmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) banyak membatalkan permohonan pemberangkatan CTKI.
Berdasarkan data Disosnakertrans KSB modus praktik pemalsuan persyaratan yang paling marak ditemukan selama ini ada dua. Pertama pemalsuan umur CTKI di bawah umur dan kedua kartu identitas (KTP) CTKI. “Ada sekitar 10 persen dari pengajuan permohonan pemberangkatan yang kita batalkan. Karena tidak memenuhi persyaratan di mana rata-rata praktiknya pemalsuan umur dan KTP bodong,” terang kepala Disosnakertrans KSB H Abdul Hamid, M.Pd kepada wartawan.
Untuk menutup ruang permainan pemalsuan persyaratan terutama syarat umur, Disosnakertrans telah berkoordinasi dengan dinas terkait. Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang bertugas menerbitkan KTP yang menjadi bukti untuk mengetahui identitas CTKI. “Kami minta kepada Disdukcapil agar selektif menerbitkan KTP, karena kita banyak temukan yang datanya dipalsukan untuk tujuan mengelabui proses pengiriman CTKI,” kata Hamid.
Ia menjelaskan, permohonan pemberangkatan CTKI yang difasilitasi oleh PJTKI harus melalui sejumlah prosedur dan tahapan. Mulai dari pemeriksaan persyaratan administrasi hingga pengecekan kecakapan untuk mengetahui CTKI bersangkutan telah siap kerja di negara tujuan yang dilakukan oleh tim seleksi dinas. “Tugas kita juga memastikan CTKI yang diberangkatkan siap kerja dan memiliki skill (keterampilan) sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakoninya di negara penempatan,” tandasnya. “Nah karena tidak memiliki skill yang sesuai, ada juga yang kita batalkan keberangkatannya. Karena percuma saja kalau kemudian sampai di sana tidak bisa bekerja,” sambungnya.
Animo warga KSB untuk bekerja ke luar negeri sejauh ini tetap tinggi. Berdasarkan data Disosnakertrans KSB sepanjang tahun 2014 ini tercatat sebanyak 660 orang yang sudah diberangkatkan. Adapun tujuan negara bekerja mereka diantaranya Oman, Bahrain, Qatar dan Hongkong. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 41
Taliwang, KOBAR - Langkah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan memberikan denda maksimal terhadap para pekerja asing yang terlambat melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) mendapat dukungan dari Fraksi Partai Amanan Nasional (F-PAN). F-PAN juga mengaku akan melakukan pengawasan terhadap mekanisme penarikan SKTT, sehingga tenaga kerja asing tidak… - 35
“Baru 4 dari 33 PJTKI Terdaftar Telah Berkantor” Taliwang, KOBAR - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan memberlakukan kebijakan yang mewajibkan semua Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di wilayah setempat untuk membuka kantor cabang resmi. Selain diyakini mampu mencegah maraknya TKI ilegal,… - 31
Taliwang, KOBAR - Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berhasil menggagalkan rencana pengiriman 7 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diduga kuat illegal, karena tidak memiliki dokumen resmi, termasuk berhasil mengamankan SY yang menjadi sponsor. Seluruh TKW itu asal Desa Gapit Kabupaten Sumbawa berhasil diamankan Mapolres KSB saat menggelar operasi cipta kondisi… - 30
Taliwang, KOBAR - Rapat yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) batal membahas tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang. Sekretaris dewan pengupahan, H Abdul Hamid SPd, MPd yang dikonfirmasi media ini rabu 22/10 mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga tidak bisa dilanjutkan pembahasan… - 30
Taliwang, KOBAR - Rapat internal yang dilaksanakan komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada rabu 1/10 kemarin menyepakati beberapa hal penting, baik akan segera melakukan rapat kerja dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), respon terhadap isu aktual, termasuk akan memperkuat fungsi pengawasannya. Ketua komisi III DPRD KSB, Dinata Putrawan ST… - 30
Taliwang, KOBAR - Selisih jumlah angka piutang PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) selaku perusahaan kongsi dalam mengakuisisi saham milik PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah disepakati. Kesepakatan itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan mediasi. “Sudah tidak ada lagi perbedaan pendapat tentang besaran kewajiban PT.…
Komentar