Skip to content
PULAU SUMBAWA
Beranda / PULAU SUMBAWA / Perda KTR Akan Ditegakkan di Tiga Kawasan

Perda KTR Akan Ditegakkan di Tiga Kawasan

perda-ktr
Table of Contents+

Taliwang, KOBAR – Kawasan Tanpa Rokok sudah pasti diterapkan di Kabupaten Sumbawa Barat. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.  Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk melindungi hak sekelompok masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.

Selain itu, peraturan kawasan tanpa rokok juga membantu perokok untuk dapat menahan kebiasaan merokoknya dan dianggap sebagai pembelajaran bagi perokok untuk berhenti merokok. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga semakin menyadarkan banyak orang akan bahaya adiktif rokok dan mengembalikan norma untuk tidak merokok di tempat umum, terutama di ruangan tertutup. Pengendalian dampak konsumsi rokok bagi kesehatan digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan strategi berbagai program pengendalian dampak konsumsi rokok di Indonesia.

Demi tercapainya tujuan KTR tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbawa Barat merasa perlu meningkatkan koordinasi sosialisasi Perda KTR dengan berbagai metode dan media yang ada sehingga dapat diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh warga masyarakat. Salah satunya adalah melalui kegiatan sosialisasi Perda yang semakin digencarkan.

“Saat ini sosialisasi Perda KTR itu sudah mulai digencarkan. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar menumbuhkan kesadaran, tanggungjawab dan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap Perda KTR ini,” ungkap Kepala Dinkes Sumbawa Barat, dr H Syaifuddin.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

Perda ini lanjut Syaifuddin sudah mulai diberlakukan. Sebagai pendukung penguatan penegakannya, Perda tersebut  tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup).

“Insya Allah, bulan Desember mendatang berkas Perbupnya sudah rampung,” bebernya.

Ia  menambahkan kendati di dalam Perda itu terdapat tujuh kawasan tanpa rokok meliputi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja dan Tempat Umum, pihaknya lebih dulu akan memfokuskan penegakannya pada tiga kawasan saja, meliputi, Tempat Ibadah, Tempat Proses Belajar Mengajar Sekolah dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Jika dilakukan secara menyeluruh, kita khawatir penindakannya tidak akan optimal. Untuk itu, kita lebih dulu memprioritaskannya di tiga kawasan tersebut sekaligus menjadi contoh bagi empat kawasan lainnya,” demikian Syaifuddin. (*)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 49
    Kinerja Pelayanan Kesehatan di KSB Masih Rendah“Dinkes Luncurkan Program 5S” Taliwang, KOBAR - Pelayanan keperawatan di rumah sakit maupun di Puskesmas, merupakan pelayanan yang paling sentral dan perlu mendapat perhatian. Perawat dan dokter berinteraksi dengan pasien dan keluarga selama 24 jam, disinilah para tenaga medis dituntut untuk memberikan pelayanannya secara komprehensif, baik itu dari pelayanan fisik, psikologi,…
  • 48
    Sumbawa Barat Telah Miliki Perda KTR“Perkantoran di KTC Bakal Ada Zona Bebas Rokok” Taliwang, KOBAR - Mulai tahun 2016 ini, di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah ditetapkan beberapa kawasan yang harus bebas asap rokok. Pemberlakuan kawasan tanpa rokok tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Daerah (Perda) KSB Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3…
  • 48
    Manajemen RSUD Didesak Untuk DievaluasiTaliwang, KOBAR - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KSB didesak untuk dievaluasi. Permintaan tersebut diutarakan wakil ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Muhammad Hatta, menyusul dalam beberapa waktu terakhir banyak keluhan terkait proses pelayanan yang selama ini telah disajikan fasilitas kesehatan milik pemerintah itu. “RSUD ini kan baru…
  • 47
    Pelayanan RSUD Asy-Syifa’ Dinilai Masih Setengah Hati“Administrasi Lebih Utama Daripada Keselamatan Pasien” Taliwang, KOBAR - Salah satu keluarga pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa’ Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kepada media ini, mengeluh dan mengaku sakit hati terhadap pelayanan rumah sakit daerah itu. Pasalnya, penanganan pasien selama di rumah sakit itu, hingga kemudian dirujuk ke rumah…
  • 46
    Direktur Masih ‘Digantung’, Pelayanan RSUD TergangguHatta: Harus Segera Definitif! Taliwang, KOBAR - Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa’, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), hingga saat ini masih ‘digantung’. Pasca ditinggal dr. Hj. Dwidia Mertasari, kedudukan tersebut hanya dijabat oleh seorang pelaksana tugas (Plt). Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPRD Sumbawa Barat, Muhammad Hatta, hingga mendesak…
  • 45
    Sumbawa Barat Diklaim Bebas Vaksin PalsuTaliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Kesehatan (Dikes) memastikan  vaksin palsu tidak beredar di bumi pariri lema bariri. Sekretaris Dinas Kesehatan, H Tuwuh, mengatakan, pemberitaan mengenai beredarnya vaksin palsu di media massa menarik perhatian publik. Bahkan, pemberitaan tersebut telah membuat masyarakat was-was, terlebih beranggapan  vaksin palsu itu…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement